Kebijakan ini mengatur mekanisme koreksi dan pencabutan naskah untuk menjamin kredibilitas, keterbukaan, serta integritas publikasi ilmiah. Pelaksanaannya mengacu pada prinsip etika publikasi Committee on Publication Ethics (COPE), ketentuan publikasi ilmiah pendidikan tinggi, dan pedoman akreditasi jurnal nasional (SINTA).
Kebijakan ini bertujuan memastikan keaslian dan mutu artikel, mencegah penyebaran informasi ilmiah yang keliru, serta menjamin pengambilan keputusan editorial secara adil dan transparan. Penerapannya juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat akademik terhadap kualitas penerbitan jurnal.
1. Kebijakan Perbaikan Artikel (Correction Policy)
Kesalahan pada artikel yang telah diterbitkan dan tidak memengaruhi keabsahan temuan ilmiah dapat diperbaiki melalui penerbitan pemberitahuan koreksi (Correction Notice). Perbaikan tersebut mencakup kesalahan pengetikan, identitas penulis, atau kekeliruan teknis lainnya yang tidak mengubah substansi penelitian.
Koreksi dilakukan secara transparan dengan tetap mempertahankan riwayat publikasi sehingga pembaca dapat mengetahui perubahan yang telah dilakukan.
2. Kebijakan Pencabutan Artikel (Retraction Policy)
Pencabutan (retraction) merupakan tindakan resmi terhadap artikel yang telah dipublikasikan apabila ditemukan pelanggaran berat atau permasalahan yang menyebabkan hasil penelitian tidak dapat dipercaya.
Dasar Pencabutan
Artikel dapat dicabut apabila terbukti mengandung plagiarisme serius, publikasi ganda tanpa pengungkapan, fabrikasi atau manipulasi data, pelanggaran etika penelitian, maupun kesalahan substansial yang berpotensi menyesatkan pembaca.
Mekanisme Pencabutan
Pemimpin Redaksi (Editor in Chief) melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dan memberikan kesempatan kepada penulis untuk menyampaikan klarifikasi. Apabila pencabutan dinyatakan perlu berdasarkan hasil pemeriksaan, jurnal menerbitkan pemberitahuan resmi yang memuat identitas artikel, nama penulis, alasan, dan tanggal pencabutan.
Artikel tetap tersedia sebagai bagian dari rekam publikasi ilmiah dengan penandaan “Retracted” pada dokumen PDF. Penulis yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenai pembatasan pengajuan naskah, termasuk larangan sementara hingga beberapa tahun sesuai tingkat pelanggaran dan kebijakan jurnal.











